MKU KWN-Negara Hukum
Makalah ini
dibuat sebagai salah satu tugas dalam Mata Kuliah Umum Kewarganegaraan (MKU
Kewiraan) yang diampu oleh Dwi Afrimetty
Timoera, S.H., M.H.
Kelompok 7
-Prisma Ceila Perdana (5415162509)
-Haryati Dewi Lastari (5415161946)
-Siti alfiah (5415165278)
-U’thhia Naila Rahmah (5415165340)
Pendidikan
Teknik Bangunan, Fakultas Teknik
Universitas
Negeri Jakarta
2017
Kata
Pengantar
Seiring alunan kata Alhamdulillah,
segala puji syukur semata-mata hanya untuk Allah SWT. Yang telah melimpahkan
karunia, taufik, dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat
merampungkan makalah ini. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas
junjungan Nabi besar Muhammad SAW. Pembawa risalah kebenaran bagi seluruh umat
di alamini.
Penulis menyadari bahwa
terselesaikannya makalah ini berkat dorongan dan arahan, oleh karena itu
penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada :
1. Dwi
Afrimetty Timoera, S.H., M.H. selaku dosen pengampu dalam Mata Kuliah Umum
Kewarganegaraan (MKU Kewiraan),
2. Teman-teman mahasiswa yang telah
membantu memberikan sumbangan saran dalam proses penulisan makalah ini.
Terlalu banyak yang penulis peroleh
dari mereka. Untuk itu, semoga amal dan kebaikan Ibu dan rekan-rekan mendapat
balasan dari Allah SWT. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa kemampuan yang
ada pada penulis sangat tebatas. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati,
penulis mohon kepada pembaca untuk memberikan saran dan kritik yang membangun
demi kebaikan penulisan makalah selanjutnya. Akhirnya penulis berharap semoga
makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Jakarta, Oktober 2017
Penulis
Daftar
Isi
Kata Pengantar ..................................................................................................................... i
Daftar Isi ............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang .............................................................................................. 1
1.2. Rumusan
Masalah ......................................................................................... 1
1.3. Tujuan ........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Negara .......................................................................................... 2
2.2. Pengertian
Hukum ......................................................................................... 2
2.3. Pengertian
Negara Hukum ............................................................................. 3
2.4. Ciri-Ciri
Negara Hukum ................................................................................ 5
2.5. Konsep
Negara Hukum ................................................................................. 6
2.6.
Unsur-Unsur Negara Hukum ......................................................................... 7
2.7.
Prinsip-Prinsip Negara Hukum ...................................................................... 8
2.8. Tipe
Negara Hukum ...................................................................................... 9
2.9. Ruang
Lingkup Negara Hukum ................................................................... 10
2.10.
Indonesia Sebagai Negara Hukum ............................................................. 11
2.11. Konsep
Negara Hukum di Indonesia ......................................................... 14
2.12.
Implementasi Negara Hukum di Indonesia ................................................ 15
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan ................................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum
administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) ,
Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua
bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua
hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait
dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata
ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran
atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam
situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap
sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah
dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu
peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah
dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan
yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi;
ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas
kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah
despotik. Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan
penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan
dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud negara?
2. Apa
yang dimaksud hukum?
3. Apa
yang dimaksud negara hukum? Sebutkan ciri-cirinya!
4. Jelaskan
mengenai konsep negara hukum?
5. Unsur-unsur
apa saja yang ada di negara hukum?
6. Jelaskan
mengenai prinsip dan tipe negara hukum beserta ruang lingkupnya!
7. Jelaskan
perkembangan negara hukum di Indonesia?!
1.3. Tujuan
1. Memahami
arti dari negara, hukum, beserta negara hukum
2. Memahami
mengenai konsep, unsur, prinsip, tipe, serta ruang lingkup negara hukum
3.
Memahami perkembangan negara hukum di Inonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Negara
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu
persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
2. Mac iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak
lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan
kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial
mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan
kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk
(kewibawaan dan kekuasaan).
5. Max Weber
5. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
2.2. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hukum
berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2. Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
3. Hukum
berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
4. Hukum
berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum
Alam.
5. Hukum
Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum
Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat
dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
6. Hukum
Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar
golongan.
7. Hukum
Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8. Hukum
Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
2.3. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara
hukum, yang pertama; hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak
berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga
mengikat pihak yang memerintah. Kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat
bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan
dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat
alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan
negara hukum, yaitu:
1. Demi
kepastian hukum
2. Tuntutan
perlakuan yang sama
3. Legitimasi
demokrasi
4. Tuntutan
akal budi
Secara sederhana negara hukum ialah negara
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara
hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum dan
bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi
Winarno, 2006).
Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara Hukum berbeda-beda,
berdasarkan sistemnya diantaranya yaitu negara hukum Eropa Kontinental dan
Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of Law).
2.3.1. Negara
Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori
oleh Immanuel Kant. Tujuan negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan
hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep negara hukum ini dikenal
dengan negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit atau
“nachtwakerstaat”. Dikatakan negara hukum liberal karena Kant dipengaruhi oleh
paham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu. Dikatakan
negara hukum dalam arti sempit karena pemerintah hanya bertugas dan
mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melindungi kaum Boujuis (tuan
tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. Dikatakan
Nechtwakerstaat (Negara Penjaga Malam) karena negara hanya berfungsi menjamin
dan menjaga keamanan sebagaimana pendapat John Locke mengenai fungsi negara yaitu:
1. Legislatif
2. Eksekutif
3. Federatif (Pertahanan Keamanan)
2.3.2. Negara
Hukum Anglo Saxon (Rule of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal negara
hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan
“The Rule of Law” atau Pemerintahan oleh Hukum atau Goverment of Judiciary.
Rule of Law (Rol) adalah sebuah konsep
hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah
kekuasaan yang absolute disebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang
absolute tersebut maka diperlukan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu,
sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari
masyarakat, dengan demikian masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan
hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Rule of Law pada hakekatnya adalah
memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam
sebuah negara. Rule of Law dapat dilakasanakan dengan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia karena salah satu ciri dari Rule of Law (negara hukum) adalah
terlindunginya Hak Asasi Manusia di negara yang bersangkutan.
Asal usul Rule of Law merupakan satu
doktrin dalam hukum yang muncul pada abad 19, bersamaan dengan kelahiran negara
konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya dapat dikatakan sebagai reaksi dan
koreksi terhadap negara absolute yang telah berkembang sebelumnya. Negara
absolute sebagai perkembangan keadaan di Eropa yaitu negara yang terdiri atas
wilayah-wilayah otonom. Negara absolute (sebagai negara modern) menyerap
kekuasaan menyerap kekuasaan yang semula ada pada wilayah-wilayah ke dalam satu
tangan yaitu tangan raja.
Rule of Law lahir dengan semangat yang
tinggi bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan sebagainya, kemudian Rule of
Law mengambil alih akomodasi yang dimiliki ancient regime yang terdiri dari
golongan-golongan ningrat, prajurit dan kerajaan. Munculnya keinginan untuk
melakukan pembatasan yuridis (mennurut hukum/secara hukum) terhadap kekuasaan,
pada dasarnya disebabkan oleh politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini
dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan dan
masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat
besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif, untuk
menghindari kekuasaan yang dispotik.
Dalam hubungan inilah maka kedudukan
konstitusi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu lahirlah
negara konstitusi yang melahirkan doktrin Rule of Law, inilah awal dari
kelahiran Doktrin Egalitarian dalam hukum yang menjadi ciri utama Rule of
Law. Disinilah kemudian Rule of Law merupakan doktrin dengan semangat dan
idealisme keadilan yang tinggi seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap
orang di depan hukum.
Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara
berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar
pada konstitusi ynag berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit
disebut negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum,
yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum,
hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
2.4. Ciri-Ciri Negara Hukum
2.4.1. Ciri-Ciri Negara Hukum
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari Negara hukum. Ciri-ciri Negara hukum itu antara
lain ialah sebagai berikut:
1. Terdapat pengakuan serta juga
perlindungan atas(HAM) Hak Asasi Manusia
2. Terdapat juga peradilan yang bebas
serta tidak memihak,
3. Terdapat legalitas didalam arti hukum.
2.4.2. Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Menurut dari
ahli hukum Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri dari Rechtsstaat
ialah sebagai berikut:
1. Hak asasi manusia (HAM),
2. Pemisahan atau juga pembagian kekuasaan
untuk dapat menjamin HAM yang biasa dikenal denganTrias Politika,
3. Pemerintahan itu berdasarkan
peraturan-peraturan, dan
4. Peradilan administrasi didalam suatu
perselisihan.
Menurut ahli
hukum Anglo Saxon kalangan dari Av Dicey memberikan ciri-ciri Rule of Law ialah
sebagai berikut :
1. Supremasi hukum, tidak boleh terdapat
kesewenang-wenangan, artinya ialah seseorang tersebut hanya boleh dihukum
apabila melanggar hukum,
2. Kedudukan sama apabila didepan hukum,
dan
3. Terjaminnya Hak Asasi Manusia didalam
undang-undang atau juga keputusan pengadilan.
Sebuah komisi
para juris yang tergabung didalam suatu International Commission of Jurits
dikonferensi di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang
demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain
ialah sebagai berikut :
1. Perlindungan konstitusional,
2. Badan kehakiman yang bebas serta juga
tidak memihak,
3. Kebebasan untuk dapat menyatakan
pendapat,
4. Pemilihan umum yang bebas,
5. Kebebasan untuk dapat berorganisasi
serta beroposisi, dan
6. Pendidikan Civics (kewarganegaraan).
Menurut
Montesquieu. Menurutnya negara yang paling baik ialah negara hukum, Dikarenakan
di dalam konstitusi tersebut di banyak negara terkandung 3 inti pokok yakni:
1. Perlindungan Hak Asasi Manusia,
2. Ditetapkannya suatu ketatanegaraan
negara, dan
3. Membatasi kekuasaan serta juga wewenang
organ-organ negara.
2.5. Konsep Negara Hukum
Dalam bernegara, umat manusia memang
tidak mengenal adanya konsep Negara Ekonomi atau pun Negara Politik. Yang ada
adalah doktrin mengenai Negara Hukum. Negara kita diimpikan oleh “the founding
leaders‟ sebagai Negara Hukum atau ‘Rechtsstaat’ menurut tradisi Eropa , Kontinental ataupun The Rule of Law’
menurut tradisi Anglo-Amerika. Negara Indonesia ialah ‘rechtsstaat’ , bukan ‘machtsstaat’ (negara
kekuasaan) atau pun korporatokrasi.
Menurut Huda (2005:73-74), persaman antara
konsep rechtsstaat dengan konsep rule of law, yaitu:
pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang
utama, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Sedangkan perbedaan antara konsep rechsstaat dengan konsep rule of law,
yaitu:
1. Konsep rechsstaat lahir dari suatu
perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya
konsep rule of law berkembang secara evolusioner.
2. Konsep rechsstaat bertumpu atas
sistem hukum kontinental yang disebut civil law,sedangkan konsep rule of law
bertumpu atas sistem hukum yang disebut common law. Karakteristik civil law
adalah administratif, sedangkan karakteristik common law adalah judicial.
3. Menurut Mahfud MD (dalam Imamuddin, 2011), perbedaan
konsepsi antara rechtsstaat dengan rule of law sebenarnya
lebih terletak pada operasionalisasi atas substansi yang sama yaitu
perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
4. Menurut Kampar (2008), perbedaan yang menonjol antara konsep rechtsstaat
dan rule of law ialah pada konsep rechtsstat peradilan administrasi negara
merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus pula ciri yang
menonjol pada rechtsstaat itu sendiri. Sebaliknya pada rule of law,
peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang
demikian besar kepada peradilan umum. Ciri yang menonjol pada konsep rule of law ialah
ditegakkannya hukum yang adil dan tepat (just law).
2.6. Unsur-Unsur Negara Hukum
Istilah negara hukum yang dipergunakan
para ahli hukum Eropa kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius
Stahl adalah Rechtsstaat, sedangkan ahli hukum Anglo Saxon seperi A.V. Dicey
memakai istilah Rule of Law. Para ahli hukum Eropa Kontonental dan Anglo Saxon
memandang bahwa suatu negara dapat dikatakan negara hukum apabila memenuhi
persyaratan atau unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur negar hukum menurut pendapat
F.J. Stahl adalah sebagai berikut:
1. Adanya jaminan hak asasi manusia
2. Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan. Pemisahan atau pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk melindungi
dan menjamin hak asasi manusia.
3. Pemerintah berdasarkan
peraturan-peraturan,
4. Adanya peradilan administrasi dalam
perselisihan
Unsur negara hukum Stahl tidak sama
dengan pendapat Dicey. Menurut Dicey dalam bukunya Introduction to The
Constitution, negara yang berdasarkan rule of law harus memenuhi tiga unsur,
yaitu:
1. Supremasi aturan-aturan hukum
(supremacy of the law).
Dalam negara
hukum yang berdaulat atau yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah hukum. Hal
ini berarti bahwa baik pemerintah (raja) maupun rakyat (yang diperintah) harus
tunduk dan patuh terhadap hukum, sehingga tidak ada kekuasaan yang
sewenang-wenang.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum
(equality before the law).
Artinya, setiap
orang tanpa memandang statusnya mempunyai derajat yang sama dalam menghadapi
hukum. Baik penguasa maupun rakyat, kalau melakukan tindakan bertentangan
dengan hukum dapat dihukum dan diadili dalam peradilan yang sama sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Misalnya seorang pejabat negara
melakukan pembunuhan, maka ia akan diadili dalam peradilan pidana; demikian
pula rakyat apabila melakukan perbuatan yang sama.
3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam
undang-undang atau UUD.
Negara hukum
yang berkembang pada abad ke-19 disebut negara hukum dalam arti sempit atau
negara hukum formal, karena negara hanya bertindak terbatas pada hukum tertulis
atau hukum formal. Paham negara hukum dalam arti sempit ini berkembang sebagai
akibat adanya paham liberal yang berpandangan bahwa negara dan pemerintahannya
tidak perlu turut campur dalam urusan pribadi warga negaranya (khususnya dalam
bidang ekonomi), kecuali dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum seperti
bencana alam, hubungan luar negeri, pertahanan negara, dan sebagainya. pada
masa itu, kegiatan dalam bidang ekonomi dikuasai oleh dalil Laissez faire,
laissez aller, yang berarti bahwa kalau warga negara dibiarkan mengurus
kepentingan ekonominya masing-masing, maka dengan sendirinya perekonomian
negara akan sehat.
Dengan demikian dalam negara hukum
materiil, negara berfungsi bukan menjaga hukum dan ketertiban tetapi juga aktif
menyejahterakan rakyat. Negara bukan sebagai penjaga malam, tetapi negara
berfungsi sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat (social service state).
Dalam perkembangan selanujutnya, konsep
rule of law tidak hanya sebatas apa yang dikemukakan oleh Dicey, tetapi
diperluas meliputi berbagai aspek kehidupan seperti hak-hak politik, ekonomi
dan sosial. Menurut komisi para ahli hukum internasional (international
commission of jurists) dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965, bahwa
pemerintah yang demokratis di bawah rule of law harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Adanya perlindungan konstitusional
2. Adanya pemilihan umum yang bebas
3. Adanya badan kehakiman yang bebas dan
tidak memihak
4. Adanya kebebasan untuk menyatakan
pendapat,
5. Adanya kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi dan berposisi
6. Adanya pendidikan kewarganegaraan
(civic education).
2.7. Prinsip-prinsip negara hukum
12 pilar
/prinsip utama berdirinya negara hukum
1. Supremasi hukum (supremacy of law) : Semua
masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
2. Persamaan di dalam hukum : Setiap orang
adlh sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
3. Asas legalitas : Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas
peraturan perundang-undangan yang sah
dan tertulis.
4. Pembatasan kekuasaan : Pembatasan
kekuasaan tujuannya untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan dan
mengembangkan mekanisme check and balances antara cabang-cabang
kekuasaan.
5. Organ-organ pendukung yang independent
: Berfungsi untuk menjamin demokrasi
agar tidak disalahgunakan oleh pemerintah, Contoh komisi penyiaran indonesia, komisi ham,
komisi pemilu dll.
6. Peradilan bebas dan tidak memihak : Hakim
tidak boleh memihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan serta tidak boleh
dipengaruhi oleh siapapun baik oleh kepentingan politik maupun kepentingan uang
: Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat).
7. Negara hukum itu mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum /
masyarakatnya.
8. Demokrasi : Pinsip demokrasi atau
kedaulatan rakyat menjamin peran serta masyarakat dalam proses penggambilan
keputusan kenegaraan sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang
diterapkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
9. Perlindungan HAM : Adanya perlindungan konstitusional
terhadap ham dengan jaminan hukum bagi
tuntutan penegakannya dengan proses yang adil.
10. Adanya peradilan tata usaha negara : Keberadaan
peradilan inimenjamin hak-hak warga negara
yang dilanggar
keputusan-keputusan pejabat / pihak yang berkuasa.
11. Peradilan tata negara : Negara hukum
modren memiliki mahkamah konstitusi sebagai upaya memperkuat sistem cheks and balances antara
cabang-cabang kekuasaan. Mahkamah ini melakukan pengujian atas konstitusional
perundang-undangan dan memutus sengketa antar lembaga negara.
12. Transparasi dan pengawasan sosial : Dapat memperbaiki
kelemahan mekanisme kelembagaan demi menjamin kebenaran dan keadilan.
Partisipasi langsung sangat dibutuhkan karena perwakilan di parlemen tidak
selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya
saluran aspirasi rakyat.
2.8. Tipe Negara Hukum
Tipe negara hukum yang ditinjau dari
sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara
penguasa dan rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan
raja-raja yang absolut.Ada tiga tipe Negara hukum sebagai berikut.
2.8.1. Tipe
Negara Hukum Liberal
Tipe negara
hukum liberal ini menghendaki supaya Negara berstatus pasif, artinya bahwa
warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.Penguasa dalam
bertindak sesuai dengan hukum.Di sini kaum Liberal menghendaki agar penguasa
dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan
yang menjadi penguasa.
2.8.2. Tipe
Negara Hukum Formil
Negara hukum
formil, yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala
tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan
undang-undang.Negara hukum formil ini disebut juga dengan negara demokratis
yang berlandaskan negara hukum.
2.8.3. Tipe
Negara Hukum Materiil
Negara hukum
materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum
formil, di mana tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku
asas legalitas maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam
hal mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang dari
undang-undang atau berlaku asas opportunitas.
2.9. Ruang Lingkup Negara Hukum
Adapun ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat
dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat
pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi
negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta
memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga
masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur tangan
dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi
Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan
complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN. Secara historis pada
awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam
(natchwachter staad) yang hanya menjaga ketertiban, keamanan, dan keteraturan
serta ketentraman masyarakat.
Oleh karenanya negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas
kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan benturan, baik menyangkut
kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau
benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai,
tugas negara telah selesai dan sempurna. Pada suasana yang demikian itu HAN
tidak berkembang dan bahkan statis. Mengenai ruang lingkup yang dipelajari
dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada
enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :
1. Hukum
tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2. Hukum
tentang organisasi negara;
3. Hukum
tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang
bersifat yuridis;
bersifat yuridis;
4. Hukum
tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian
negara dan keuangan negara;
5. Hukum
administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:
6. Hukum
Administrasi Kepegawaian;
7. Hukum
Administrasi Keuangan;
8. Hukum
Administrasi Materiil;
9. Hukum
Administrasi Perusahaan Negara.
10. Hukum
tentang Peradilan Administrasi Negara. Kusumadi Pudjosewojo, membagi
bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut :
11. Hukum
Tata Pemerintahan;
12. Hukum
Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak;
13. Hukum
Hubungan Luar Negri;
14. Hukum
Pertahanan dan Keamanan Umum.
Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari Hukum
Administrasi Negara, yaitu:
1. Hukum
Kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang mengandung norma
2. untuk
bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan mengadakan
3. pembatasan-pembatasan
tertentu terhadap kebebasan seseorang guna
kepentingan keamanan umum;
kepentingan keamanan umum;
4. Hukum
Perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada panguasa untuk
menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan,
kesenian, Ilmu Pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian, kemasyarakatan dan
lain-lain (pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang
rumah sakit). Dengan meluasnya bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan
maka penguasa wajibmengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan
tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;
5. Hukum
Keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan perbekalan guna
melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan
cukai, peminjaman uang bagi negara dan lain-lainnya.
2.10. Indonesia Sebagai Negara Hukum
Negara Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule
of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum
Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam
konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang
terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu
dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi
seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang
menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga
Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan
Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara
hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan
belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai
kekuasaan tertinggi. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri
penting dari negara hukum diantaranya adalah :
1. Supremasi
hukum
2. Persamaan
dalam hukum
3. Asas
legalitas
4. Pembatasan
kekuasaan
5. Organ
eksekutif yang independent
6. Peradilan
bebas dan tidak memihak
7. Peradilan
tata usaha negara
8. Peradilan
tata negara
9. Perlindungan
hak asasi manusia
10. Bersifat
demokratis
11. Sarana
untuk mewujudkan tujuan negara
12. Transparansi
dan kontrol sosial.
Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri
atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
1. Terdapat
pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
2. maksudnya
negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh
hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak
terhadap penguasa.
3. Azas
Legalitas
4. Setiap
tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu
yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
5. Pemisahan
Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan
kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan
dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan
orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa
Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan
UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan
keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan
melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad
untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam
menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak
atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD
1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia
antara lain: Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Begitu pula dalam UUD 1945 setelah
perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal
27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam
Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A, 28B, 28C, 28D,
28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan Pasal 28J. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep
negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon
yang terkenal dengan rule of law.
Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara
hukum Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat
maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep
tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita
sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat
maupun pengaruh konsep the rule of law. Selain istilah rechtstaat, sejak tahun
1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara
hukum.
Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of
law maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini
sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law
merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk
saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan
konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua
konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka
perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the
rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut
bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human
Rights.
Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara konsep negara
hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi
hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan
fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan
kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini
merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi
negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum
rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang
direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum
nasional yang baru.
Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara
eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya
dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan
secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal
1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.
2.11. Konsep Negara Hukum di Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi
rechtmatigheid. Unsur-unsur rechtsstaat :
1. adanya
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
2. adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM,
3. pemerintahan
berdasarkan peraturan,
4. adanya
peradilan administrasi; dan
5. Dari
uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan
hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian
rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan
sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar
yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus
diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan
atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling
tidak dapat diminimalkan.
Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi
hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep
rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan
peradilan yang berdiri sendiri.
Negara
Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau
menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh
hukum atau government of judiciary.
2.12. Implementasi Negara Hukum di Indonesia
Berbicara tentang negara hukum yang disebut supremasi hukum
tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang
dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional
yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini
merupakan dasar yang bersifat universal yang berlaku pada tiap-tiap
negara.
Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi
hukum terwujud didalam sebuah masyarakat nasional yang
disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana
setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan segenap alat
perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya
harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh
rakyat / wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Sesuai
prinsip kedaulatan rakyat yang ada, di dalam negara
demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak
azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan
diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian
hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai
koridor hukum/konstitusional.
UUD NRI 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa
dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan.
Kalau dilihat dengan seksama UUD NRI 1945 mejelaskan bahwa :
“Indonesia
adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak berdasar atas
kekuasaan
belaka”
Ini sebenarnya Grundnorm yang telah diberikan oleh Founding father yang
membangun negara ini. Bagaimana kita akan menyusun negara hukum, bagaimana
negara hukum itu akan diarahkan, dalam arti untuk apa kita wujudkan
negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk menegakkan hukum sebagai salah satu
piranti yang bisa dipergunakan secara tepat di dalam mewujudkan
keinginan atau cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 tersebut mengandung
pengertian dasar bahwa di dalam negara yang dibangun oleh rakyat
Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang terkait dalam
mewujudkan negara hukum, yaitu satu factor hukum dan yang kedua factor
kekuasaan. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan inkonkreto dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan dan
dimanesfestasikan di dalam UUD NRI 1945. Dengan demikian dua factor hukum
dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan satu sama lain, bagaikan lokomotif
dan relnya serta gerbong yang ditarik lokomotif. Artinya hukum
tidak bisa ditegakkan bahkan lumpuh tanpa adanya dukungan
kekuasaan. sebaliknya kekuasaan sama sekali tidak boleh
meninggalkan hukum, oleh karena apabila kekuasaan dibangun dan tanpa
mengindahkan hukum, yang terjadi adalah satu negara yang otoriter.
Fungsi
kekuasaan pada hakekatnya adalah memberikan dinamika terhadap
kehidupan hukum dan kenegaraan sesuai norma-norma dasar atau
grundnorm yang dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan kemudian dielaborasi
lebih lanjut secara betul dalam hirarki perundang-undangan
yang jelas.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara
hukum, yang pertama; hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak
berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga
mengikat pihak yang memerintah. Kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat
bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan
idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Dengan empat alasan
mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan negara
hukum, yaitu:
1. Demi
kepastian hukum
2. Tuntutan
perlakuan yang sama
3. Legitimasi
demokrasi
4. Tuntutan
akal budi
DAFTAR PUSTAKA
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
http://www.academia.edu/8267109/Konsep_Negara_Hukum

Komentar