MKU KWN-Negara Hukum


NEGARA HUKUM

Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas dalam Mata Kuliah Umum Kewarganegaraan (MKU Kewiraan) yang diampu oleh Dwi Afrimetty Timoera, S.H., M.H.







Kelompok 7

-Prisma Ceila Perdana       (5415162509)
-Haryati Dewi Lastari        (5415161946)
-Susan Analika                   (5415165066)
-Siti alfiah                          (5415165278)
-U’thhia Naila Rahmah      (5415165340)



Pendidikan Teknik Bangunan, Fakultas Teknik
Universitas Negeri Jakarta
2017


Kata Pengantar


Seiring alunan kata Alhamdulillah, segala puji syukur semata-mata hanya untuk Allah SWT. Yang telah melimpahkan karunia, taufik, dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat merampungkan makalah ini. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas junjungan Nabi besar Muhammad SAW. Pembawa risalah kebenaran bagi seluruh umat di alamini.
Penulis menyadari bahwa terselesaikannya makalah ini berkat dorongan dan arahan, oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada :
1.      Dwi  Afrimetty Timoera, S.H., M.H. selaku dosen pengampu dalam Mata Kuliah Umum Kewarganegaraan (MKU Kewiraan),
2.      Teman-teman mahasiswa yang telah membantu memberikan sumbangan saran dalam proses penulisan makalah ini.
Terlalu banyak yang penulis peroleh dari mereka. Untuk itu, semoga amal dan kebaikan Ibu dan rekan-rekan mendapat balasan dari Allah SWT. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa kemampuan yang ada pada penulis sangat tebatas. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati, penulis mohon kepada pembaca untuk memberikan saran dan kritik yang membangun demi kebaikan penulisan makalah selanjutnya. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.


Jakarta, Oktober 2017

Penulis




Daftar Isi


Kata Pengantar .....................................................................................................................  i
Daftar Isi ............................................................................................................................  ii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ..............................................................................................  1
1.2. Rumusan Masalah .........................................................................................  1
1.3. Tujuan ...........................................................................................................  1
BAB II  PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Negara ..........................................................................................  2
2.2. Pengertian Hukum .........................................................................................  2
2.3. Pengertian Negara Hukum .............................................................................  3
2.4. Ciri-Ciri Negara Hukum ................................................................................  5
2.5. Konsep Negara Hukum .................................................................................  6
2.6. Unsur-Unsur Negara Hukum .........................................................................  7
2.7. Prinsip-Prinsip Negara Hukum ......................................................................  8
2.8. Tipe Negara Hukum ......................................................................................  9
2.9. Ruang Lingkup Negara Hukum ...................................................................  10
2.10. Indonesia Sebagai Negara Hukum .............................................................  11
2.11. Konsep Negara Hukum di Indonesia .........................................................  14
2.12. Implementasi Negara Hukum di Indonesia ................................................  15
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan .................................................................................................  17
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik. Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.

1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud negara?
2.      Apa yang dimaksud hukum?
3.      Apa yang dimaksud negara hukum? Sebutkan ciri-cirinya!
4.      Jelaskan mengenai konsep negara hukum?
5.      Unsur-unsur apa saja yang ada di negara hukum?
6.      Jelaskan mengenai prinsip dan tipe negara hukum beserta ruang lingkupnya!
7.      Jelaskan perkembangan negara hukum di Indonesia?!

1.3. Tujuan
1.      Memahami arti dari negara, hukum, beserta negara hukum
2.      Memahami mengenai konsep, unsur, prinsip, tipe, serta ruang lingkup negara hukum
3.      Memahami perkembangan negara hukum di Inonesia
BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Negara
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2. Mac iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

2.2. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.      Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.      Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
4.      Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.      Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
6.      Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.      Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.      Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

2.3. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yang pertama; hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah. Kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan negara hukum, yaitu:
1.      Demi kepastian hukum
2.      Tuntutan perlakuan yang sama
3.      Legitimasi demokrasi
4.      Tuntutan akal budi 
Secara sederhana negara hukum ialah  negara penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara Hukum berbeda-beda, berdasarkan sistemnya diantaranya yaitu negara hukum Eropa Kontinental dan Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of Law).

2.3.1.  Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep negara hukum ini dikenal dengan negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”. Dikatakan negara hukum liberal karena Kant dipengaruhi oleh paham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu. Dikatakan negara hukum dalam arti sempit karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melindungi kaum Boujuis (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. Dikatakan Nechtwakerstaat (Negara Penjaga Malam) karena negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamanan sebagaimana pendapat John Locke mengenai fungsi negara yaitu:
1.      Legislatif
2.      Eksekutif
3.      Federatif (Pertahanan Keamanan)

2.3.2. Negara Hukum Anglo Saxon (Rule of  Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “The Rule of Law” atau Pemerintahan oleh Hukum atau Goverment of Judiciary.
Rule of Law (Rol) adalah sebuah konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolute disebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolute tersebut maka diperlukan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat, dengan demikian masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Rule of Law pada hakekatnya adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Rule of Law dapat dilakasanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia karena salah satu ciri dari Rule of Law (negara hukum) adalah terlindunginya Hak Asasi Manusia di negara yang bersangkutan.
Asal usul Rule of Law merupakan satu doktrin dalam hukum yang muncul pada abad 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya dapat dikatakan sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolute yang telah berkembang sebelumnya. Negara absolute sebagai perkembangan keadaan di Eropa yaitu negara yang terdiri atas wilayah-wilayah otonom. Negara absolute (sebagai negara modern) menyerap kekuasaan menyerap kekuasaan yang semula ada pada wilayah-wilayah ke dalam satu tangan yaitu tangan raja.
Rule of Law lahir dengan semangat yang tinggi bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan sebagainya, kemudian Rule of Law mengambil alih akomodasi yang dimiliki ancient regime yang terdiri dari golongan-golongan ningrat, prajurit dan kerajaan. Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis (mennurut hukum/secara hukum) terhadap kekuasaan, pada dasarnya disebabkan oleh politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif, untuk menghindari kekuasaan yang dispotik.
Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu lahirlah negara konstitusi yang melahirkan doktrin Rule of Law, inilah awal dari kelahiran Doktrin Egalitarian dalam hukum yang menjadi ciri utama Rule of  Law. Disinilah kemudian Rule of Law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum.
Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi ynag berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.

2.4. Ciri-Ciri Negara Hukum
2.4.1. Ciri-Ciri Negara Hukum
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari Negara hukum. Ciri-ciri Negara hukum itu antara lain ialah sebagai berikut:
1.      Terdapat pengakuan serta juga perlindungan atas(HAM) Hak Asasi Manusia
2.      Terdapat juga peradilan yang bebas serta tidak memihak,
3.      Terdapat legalitas didalam arti hukum.

2.4.2. Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Menurut dari ahli hukum Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri dari Rechtsstaat ialah sebagai berikut:
1.      Hak asasi manusia (HAM),
2.      Pemisahan atau juga pembagian kekuasaan untuk dapat menjamin HAM yang biasa dikenal denganTrias Politika,
3.      Pemerintahan itu berdasarkan peraturan-peraturan, dan
4.      Peradilan administrasi didalam suatu perselisihan.

Menurut ahli hukum Anglo Saxon kalangan dari Av Dicey memberikan ciri-ciri Rule of Law ialah sebagai berikut :
1.      Supremasi hukum, tidak boleh terdapat kesewenang-wenangan, artinya ialah seseorang tersebut hanya boleh dihukum apabila  melanggar hukum,
2.      Kedudukan sama apabila didepan hukum, dan
3.      Terjaminnya Hak Asasi Manusia didalam undang-undang atau juga keputusan pengadilan.

Sebuah komisi para juris yang tergabung didalam suatu International Commission of Jurits dikonferensi di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain ialah sebagai berikut :
1.      Perlindungan konstitusional,
2.      Badan kehakiman yang bebas serta juga tidak memihak,
3.      Kebebasan untuk dapat menyatakan pendapat,
4.      Pemilihan umum yang bebas,
5.      Kebebasan untuk dapat berorganisasi serta beroposisi, dan
6.      Pendidikan Civics (kewarganegaraan).

Menurut Montesquieu. Menurutnya negara yang paling baik ialah negara hukum, Dikarenakan di dalam konstitusi tersebut di banyak negara terkandung 3 inti pokok yakni:
1.      Perlindungan Hak Asasi Manusia,
2.      Ditetapkannya suatu ketatanegaraan negara, dan
3.      Membatasi kekuasaan serta juga wewenang organ-organ negara.

2.5. Konsep Negara Hukum
Dalam bernegara, umat manusia memang tidak mengenal adanya konsep Negara Ekonomi atau pun Negara Politik. Yang ada adalah doktrin mengenai Negara Hukum. Negara kita diimpikan oleh “the founding leaders‟ sebagai Negara Hukum atau ‘Rechtsstaat’ menurut tradisi Eropa  , Kontinental ataupun The Rule of Law’ menurut tradisi Anglo-Amerika. Negara Indonesia ialah  ‘rechtsstaat’ , bukan ‘machtsstaat’ (negara kekuasaan) atau pun korporatokrasi.
Menurut Huda (2005:73-74), persaman antara konsep rechtsstaat  dengan konsep rule of law, yaitu: pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Sedangkan perbedaan antara konsep rechsstaat dengan konsep rule of law, yaitu:
1.      Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner.
2.      Konsep rechsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law,sedangkan konsep rule of law bertumpu atas sistem hukum yang disebut common law. Karakteristik civil law adalah administratif, sedangkan karakteristik common law adalah judicial.
3.      Menurut Mahfud MD (dalam Imamuddin, 2011), perbedaan konsepsi antara rechtsstaat dengan rule of law sebenarnya lebih terletak pada operasionalisasi atas substansi yang sama yaitu  perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
4.      Menurut Kampar (2008), perbedaan yang menonjol antara konsep rechtsstaat dan rule of law ialah pada konsep rechtsstat peradilan administrasi negara merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus pula ciri yang menonjol pada rechtsstaat itu sendiri. Sebaliknya  pada rule of law, peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum. Ciri yang menonjol pada konsep rule of law ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat (just law).

2.6. Unsur-Unsur Negara Hukum
Istilah negara hukum yang dipergunakan para ahli hukum Eropa kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl adalah Rechtsstaat, sedangkan ahli hukum Anglo Saxon seperi A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Para ahli hukum Eropa Kontonental dan Anglo Saxon memandang bahwa suatu negara dapat dikatakan negara hukum apabila memenuhi persyaratan atau unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur negar hukum menurut pendapat F.J. Stahl adalah sebagai berikut:
1.      Adanya jaminan hak asasi manusia
2.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Pemisahan atau pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia.
3.      Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan,
4.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur negara hukum Stahl tidak sama dengan pendapat Dicey. Menurut Dicey dalam bukunya Introduction to The Constitution, negara yang berdasarkan rule of law harus memenuhi tiga unsur, yaitu:
1.      Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law).
Dalam negara hukum yang berdaulat atau yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah hukum. Hal ini berarti bahwa baik pemerintah (raja) maupun rakyat (yang diperintah) harus tunduk dan patuh terhadap hukum, sehingga tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law).
Artinya, setiap orang tanpa memandang statusnya mempunyai derajat yang sama dalam menghadapi hukum. Baik penguasa maupun rakyat, kalau melakukan tindakan bertentangan dengan hukum dapat dihukum dan diadili dalam peradilan yang sama sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Misalnya seorang pejabat negara melakukan pembunuhan, maka ia akan diadili dalam peradilan pidana; demikian pula rakyat apabila melakukan perbuatan yang sama.
3.      Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau UUD.
Negara hukum yang berkembang pada abad ke-19 disebut negara hukum dalam arti sempit atau negara hukum formal, karena negara hanya bertindak terbatas pada hukum tertulis atau hukum formal. Paham negara hukum dalam arti sempit ini berkembang sebagai akibat adanya paham liberal yang berpandangan bahwa negara dan pemerintahannya tidak perlu turut campur dalam urusan pribadi warga negaranya (khususnya dalam bidang ekonomi), kecuali dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri, pertahanan negara, dan sebagainya. pada masa itu, kegiatan dalam bidang ekonomi dikuasai oleh dalil Laissez faire, laissez aller, yang berarti bahwa kalau warga negara dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya masing-masing, maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

Dengan demikian dalam negara hukum materiil, negara berfungsi bukan menjaga hukum dan ketertiban tetapi juga aktif menyejahterakan rakyat. Negara bukan sebagai penjaga malam, tetapi negara berfungsi sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat (social service state).
Dalam perkembangan selanujutnya, konsep rule of law tidak hanya sebatas apa yang dikemukakan oleh Dicey, tetapi diperluas meliputi berbagai aspek kehidupan seperti hak-hak politik, ekonomi dan sosial. Menurut komisi para ahli hukum internasional (international commission of jurists) dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965, bahwa pemerintah yang demokratis di bawah rule of law harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Adanya perlindungan konstitusional
2.      Adanya pemilihan umum yang bebas
3.      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
4.      Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5.      Adanya kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan berposisi
6.      Adanya pendidikan kewarganegaraan (civic education).

2.7. Prinsip-prinsip negara hukum
12 pilar /prinsip utama berdirinya negara hukum
1.      Supremasi hukum (supremacy of law) : Semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
2.      Persamaan di dalam hukum : Setiap orang adlh sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
3.      Asas legalitas : Segala  tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan  yang sah dan tertulis.
4.      Pembatasan kekuasaan : Pembatasan kekuasaan tujuannya untuk menghindari  penyalahgunaan kekuasaan dan  mengembangkan mekanisme check and balances antara cabang-cabang kekuasaan.
5.      Organ-organ pendukung yang independent : Berfungsi untuk  menjamin demokrasi agar tidak disalahgunakan oleh pemerintah, Contoh  komisi penyiaran indonesia, komisi ham, komisi pemilu dll.
6.      Peradilan bebas dan tidak memihak : Hakim tidak boleh memihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan serta tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik oleh kepentingan politik maupun kepentingan uang : Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat).
7.      Negara hukum itu mempunyai tujuan  untuk meningkatkan kesejahteraan umum / masyarakatnya.
8.      Demokrasi : Pinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat menjamin peran serta masyarakat dalam proses penggambilan keputusan kenegaraan sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
9.      Perlindungan  HAM : Adanya perlindungan konstitusional terhadap ham  dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya dengan proses yang adil.
10.  Adanya peradilan tata usaha negara : Keberadaan peradilan inimenjamin hak-hak warga negara  yang dilanggar  keputusan-keputusan pejabat / pihak yang berkuasa.
11.  Peradilan tata negara : Negara hukum modren memiliki mahkamah konstitusi sebagai upaya memperkuat  sistem cheks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Mahkamah ini melakukan pengujian atas konstitusional perundang-undangan dan memutus sengketa antar lembaga negara.
12.  Transparasi dan  pengawasan sosial : Dapat memperbaiki kelemahan mekanisme kelembagaan demi menjamin kebenaran dan keadilan. Partisipasi langsung sangat dibutuhkan karena perwakilan di parlemen tidak selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya  saluran aspirasi rakyat.

2.8. Tipe Negara Hukum
Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolut.Ada tiga tipe Negara hukum sebagai berikut.
2.8.1. Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki supaya Negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum.Di sini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.

2.8.2. Tipe Negara Hukum Formil           
Negara hukum formil, yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang.Negara hukum formil ini disebut juga dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.

2.8.3. Tipe Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, di mana tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.

2.9. Ruang Lingkup Negara Hukum
Adapun ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN. Secara historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam (natchwachter staad) yang hanya menjaga ketertiban, keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat.
Oleh karenanya negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan benturan, baik menyangkut kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah selesai dan sempurna. Pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang dan bahkan statis. Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :
1.      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2.      Hukum tentang organisasi negara;
3.      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang
bersifat yuridis;
4.      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:
6.      Hukum Administrasi Kepegawaian;
7.      Hukum Administrasi Keuangan;
8.      Hukum Administrasi Materiil;
9.      Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
10.  Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara. Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut :
11.  Hukum Tata Pemerintahan;
12.  Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak;
13.  Hukum Hubungan Luar Negri;
14.  Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.

Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari Hukum Administrasi Negara, yaitu:
1.      Hukum Kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang mengandung norma
2.      untuk bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan mengadakan
3.      pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan seseorang guna
kepentingan keamanan umum;
4.      Hukum Perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada panguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, Ilmu Pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain (pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa wajibmengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;
5.      Hukum Keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi negara dan lain-lainnya.

2.10. Indonesia Sebagai Negara Hukum
Negara Hukum Indonesia  diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :
1.      Supremasi hukum
2.      Persamaan dalam hukum
3.      Asas legalitas
4.      Pembatasan kekuasaan
5.      Organ eksekutif yang independent
6.      Peradilan bebas dan tidak memihak
7.      Peradilan tata usaha negara
8.      Peradilan tata negara
9.      Perlindungan hak asasi manusia
10.  Bersifat demokratis
11.  Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
12.  Transparansi dan kontrol sosial.

Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
1.      Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
2.      maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
3.      Azas Legalitas
4.      Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
5.      Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia antara lain: Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Begitu pula dalam UUD 1945 setelah perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan Pasal 28J. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan rule of law.
Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law. Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum.
Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law  maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human Rights.
Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.
Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.

2.11. Konsep Negara Hukum di Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid. Unsur-unsur rechtsstaat :
1.      adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
2.      adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan  HAM,
3.      pemerintahan berdasarkan peraturan,
4.      adanya peradilan administrasi; dan
5.      Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.

Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.

2.12. Implementasi Negara Hukum di Indonesia
Berbicara tentang  negara hukum yang disebut supremasi hukum  tentu  saja tidak akan  lepas dari  konsepsi dasar yang dipakai  sebagai landasan  untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan  hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini merupakan dasar yang bersifat  universal yang berlaku pada tiap-tiap negara.
Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum  terwujud didalam sebuah  masyarakat  nasional  yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu  suatu  negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan  segenap alat perlengkapan  negara di pusat dan didaerah  terhadap rakyatnya  harus berdasarkan  atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam  badan  perwakilan rakyat. Sesuai  prinsip  kedaulatan rakyat  yang  ada, di dalam  negara demokrasi  hukum dibuat untuk  melindungi  hak-hak  azasi  manusia  warga negara,  melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan  kepastian hukum  serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor  hukum/konstitusional.
UUD NRI 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan. Kalau dilihat dengan seksama  UUD NRI 1945 mejelaskan bahwa :

“Indonesia adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak berdasar atas
kekuasaan belaka”

Ini sebenarnya Grundnorm yang telah diberikan oleh Founding father yang membangun negara ini. Bagaimana kita akan menyusun negara hukum, bagaimana negara hukum  itu akan diarahkan, dalam arti untuk apa kita wujudkan  negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk menegakkan hukum sebagai salah satu piranti  yang bisa dipergunakan secara tepat di dalam  mewujudkan keinginan atau cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 tersebut mengandung  pengertian dasar bahwa di dalam negara yang dibangun  oleh rakyat Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang terkait dalam mewujudkan  negara hukum, yaitu satu factor hukum dan yang kedua factor kekuasaan. Artinya hukum  tidak  bisa ditegakkan inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan dan dimanesfestasikan  di dalam UUD NRI 1945. Dengan demikian dua factor hukum dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan satu sama lain, bagaikan lokomotif dan  relnya serta gerbong  yang ditarik lokomotif. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan  bahkan  lumpuh tanpa adanya dukungan kekuasaan.  sebaliknya kekuasaan sama  sekali tidak boleh  meninggalkan hukum, oleh karena apabila kekuasaan dibangun dan  tanpa mengindahkan hukum, yang terjadi adalah satu negara yang otoriter.
Fungsi kekuasaan  pada  hakekatnya adalah memberikan dinamika terhadap kehidupan hukum dan  kenegaraan  sesuai norma-norma dasar atau  grundnorm yang dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan kemudian dielaborasi  lebih  lanjut  secara  betul  dalam hirarki perundang-undangan yang jelas.




BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yang pertama; hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah. Kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Dengan empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan negara hukum, yaitu:
1.      Demi kepastian hukum
2.      Tuntutan perlakuan yang sama
3.      Legitimasi demokrasi
4.      Tuntutan akal budi


DAFTAR PUSTAKA


http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
http://www.academia.edu/8267109/Konsep_Negara_Hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengen bikin novel? nah kesini dong

sinopsis "Hujan rinduku"

Prolog "Hujan rinduku"